Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Muda Simpan 10 Paket Sabu, Akui Barang Titipan

  • Oleh Naco
  • 20 November 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Dessa Raesa Sal alias Ica menyebutkan sabu sebanyak 10 paket yang ditemukan darinya bukan miliknya. Melainkan sabu titipan Lianky.

"Saya dititipkan sabu, dijanjikan akan diberi upah," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 20 November 2019.

Tersangka diamankan bersama MR alias Rah pada kamar salah satu hotel di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tersangka diamankan satu paket sabu di tangan sebelah kiri, dan satu paket disimpan di tangan sebelah kanan. Serta delapan paket disimpan dalam kotak bedak.

Tersangka diamankan pada Jumat, 30 Agustus 2019. Selain sabu turut diamankan barang bukti lain berupa sendok dari sedotan, dan sebuah ponsel.

Sebelumnya Lianky datang ke kamar hotel yang ditempatinya itu menimbang sabu. Tidak berapa lama, tersangka kembali.

Saat itu sabu tersebut dititipkan kepadanya. Hingga akhirnya warga Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu diamankan.

Dalam kasus ini, tersangka Ica dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru