Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 5 Paket Sabu Sempat Berbohong ke Hakim dan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 20 November 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uj, terdakwa pemilik lima paket sabu, sempat berbohong kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih maupun jaksa Rahmi Amalia.

Namun, akhirnya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya itu. Awalnya, terdakwa mengaku sabu sebanyak lima paket yang diamankan darinya itu untuk digunakan dan didapat dari Yadi. 

Karena dicerca terus menerus akhirnya diakui sabu itu untuk diedarkan atas perintah Yadi. Rencananya, lima paket itu dijual seharga Rp 500 ribu dan hasilnya akan dibagi dua dengan Yadi.

"Tapi saya baru kali pertama mengedarkan, sebelumnya saya menggunakan dan sudah berlangsung dua bulan," kata terdakwa dalam persidangan, Rabu, 20 November 2019.

Hakim lagi-lagi belum percaya dengannya, terdakwa akhirnya mengaku jujur.

"Baik, Yang Mulia saya akan jujur. Saya kalau menggunakan sejak 2017. Kadang beli dengan Yadi, atau tidak dengan Udin," tukasnya.

Dari keterangan saksi polisi yang dihadirkan Didi Kurniawan, Eko Prabowo dan Ketua RT, Muji, terungkap jika terdakwa diamankan pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas yang mendatkan informasi di kediaman terdakwa sering terjadi transaksi akhirnya menuju ke rumahnya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Besi.

"Ketika kami geledah di saku celananya ada kotak rokok yang isinya lima paket sabu," tegas Didi yang dibenarkan saksi lainnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru