Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol 6 ATM di Sampit Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 November 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Zah (39) dan Rev (23), terdakwa kasus pembobolan sejumlah ATM milik BRI dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada persidangan di PN Sampit, Rabu, 20 November 2019.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Zah merupakan warga Jalan Antang Barat 3, Gang Garuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Sementara Reval warga asal Sumatera Selatan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Fakta persidangan, perbuatan pertama mereka lakukan pada 29 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB, Kabupaten Kotim, saat itu tidak berhasil.

Kemudian pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, terdakwa membobol Rp 1,250 juta.

Selanjutnya pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim membobol Rp 1 juta.

Hingga pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berhasil membobol Rp 650 ribu.

Kemudian pada 17 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelita, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berhasil membobol Rp 1 juta.

Sampai terakhir pada 18 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Keluran Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim membobol Rp 2,2 juta. 

Atas tuntutan itu, Zah dan Rev meminta keringanan. Keduanya berjanji tidak mengulanginya lagi. Selain itu mereka beralasan sebagai tulang punggung keluarga. (NACO/B-11) 

Berita Terbaru