Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Berdalih Beli Sabu Biar Tidak Mengantuk Saat Kerja

  • Oleh Naco
  • 20 November 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Sam alias Ud (52) membantah disebut sebagai pengedar. Dia juga berdalih membeli sabu agar tidak mengantuk saat bekerja.

Itu diutarakannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 20 November 2019. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, dan jaksa Ari Kesumawati, terdakwa mengaku hanya sebagai pemakai.

Saat ditanya barang bukti timbangan digital yang turut ditemukan, terdakwa menyangkal itu miliknya. Ia tetap ngotot membantah disebut sebagai pengedar.

"Timbangan itu punya teman saya diminta memperbaikinya," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono itu.

Pria yang berbelit-belit itu diamankan pada Jumat, 21 September 2019 sekitar pukul 22.15 WIB di kediamannya, Jalan Walter Condrat, Gang Suka Makmur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital mini dan sebuah ponsel. Sabu didapat terdakwa dengan sebelumnya seharga Rp 400 ribu sebanyak dua paket. Dia juga mendapat sepaket bonus yang diberikan Sulaiman.

Terdakwa sudah tiga kali membeli sabu dengan Sulaiman di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang. Usai sidang, pekan mendatang diagendakan pembacaan tuntutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru