Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha Wajib Daftarkan Kegiatan Melalui Sistem OSS

  • Oleh Magang 2
  • 20 November 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala PembuangBupati Seruyan Yulhaidir, menekankan kepada seluruh pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan, untuk mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemberian layanan perizinan berusaha merupakan wujud adaptasi dari kemajuan serta tuntutan zaman,” kata Bupati Seruyan dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda, Agus Suharto, Rabu, 20 November 2019.

Tujuan pemanfaatan layanan ini, untuk menghadirkan kemudahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya perizinan dan non perizinan.

Terkait itu, digelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal.

"Sosialitu itu penting. Sehingga substansi dari peraturan pemerintah dapat dipahami, disebarluaskan, dan dijalankan tanpa kendala," sambungnya.

Penyebarluasan regulasi merupakan upaya Pemkab Seruyan dalam mendukung visi Indonesia Maju. Uani dengan menciptakan iklim investasi yang baik, melalui pelayanan perizinan berusaha yang prima. (MAGANG 2/B-11)

Berita Terbaru