Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Momo Terancam Penjara karena Gelapkan Motor Teman

  • 20 November 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mo menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya karena ulahnya menggelapkan motor milik teman, Rabu 20 November 2019.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) Vera membacakan dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Alfon.

Dalam dakwaannya JPU menyebut kejadian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus 2019.

JPU mengatakan awalnya terdakwa pura-pura meminjam motor milik korban bernama Taufik.

Korban tidak merasa curiga, karena dia dan terdakwa yang juga merupakan rekan kerja disebuah usaha pencucian motor di Jalan G Obos, Palangka Raya.

Sebelum melakukan penggelapan, terdakwa lebih dulu menyewa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut motor milik korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Rencananya motor tersebut akan dijual di wilayah Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP," ujar Vera dalam persidangan.

Sidang kembali dilanjutkan oleh majelis hakim dengan pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan oleh JPU ke persidangan sekaligus mendengarkan keterangan dari terdakwa. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru