Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelapan Motor Sudah Terencana

  • 20 November 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 20 November 2019, Mo, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor mengaku aksinya sudah direncanakan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa mengaku dirinya sudah berencana mengambil motor milik Taufik untuk dijual.

Dengan bantuan dua teman, Iyan dan Habibi, mereka sepakat melaksanakan niat jahatnya itu.

Terdakwa melanjutkan dengan bantuan Habibi, mereka bertiga mampu menyewa satu unit mobil Avanza sebagai media pengangkut motor agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas di jalan raya.

Dengan arahan dari Iyan sebelumnya yang mengatakan di kampungnya di wilayah Amuntai, Kalimantan Selantan cukup mudah untuk mencari penadah barang curian seperti itu dan dibeli dengan harga lumayan tinggi.

Jadi ketiganya memutuskan untuk pergi ke sana untuk menjual motor jenis Vario milik korban.

"Sudah direncanakan majelis. Saya dan dua teman saya sepakat melakukan aksi ini. Saya yang menyediakan motor, teman lainnya menyediakan alat pengangkut juga tempat tujuan untuk menjual motor itu," jelasnya kepada majelis hakim.

Dia menjelaskan sebelum mengangkut dan membawa motor ke Amuntai untuk dijual, sepeda motor tersebut sebelumnya di lepas ban depan dan spionnya.

Kemudian jok belakang mobil dilepas agar motor bisa masuk ke dalam mobil.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Vera mengatakan kedua teman terdakwa, Iyan dan Habibi masih menjadi buronan aparat kepolisian. "Dua teman lainnya masih buron yang mulia," tuturnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru