Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Bank Mandiri Kasus SKBDN Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 21 November 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AAM, pegawai Bank Mandiri, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah penuhi panggilan jaksa. Ia pun dijebloskan ke Lapas Sampit, Kamis, 21 November 2019.

Ia merupakan terpidana kasus Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dijbloskan di Lapas Kelas IIB Sampit dari pihak bank plat merah itu.

"Setelah kita panggil terpidana datang dan setelah dicek kesehatannya langsung kami eksekusi," kata Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Kamis, 21 November 2019.

AAM sebelumnya merupakan petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotim. Ia didakwa JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.

Dalam putusan kasasi ini AAM dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Sementara sebelumnya di tingkat pengadilan pertama AAM divonis bebas.

Tidak terima jaksa mengajukan upaya hukum kasasi hingga AAM dinyatakan bersalah. Sementara rekannya Ashadi sebelumnya bertugas di TSC pada Bank Mandiri Banjarmasin yang juga terdakwa dalam kasus ini masih menunggu putusan kasasi yang hingga kini belum turun.

Pasalnya sebelumnya dari sejumlah terdakwa hanya AAM dan Ashadi yang divonis bebas. AAM dalam kasus itu adalah orang yang membuat draf SKBDN. 

Sementara itu, Ashadi orang yang diduga mengubah draf SKBDN. Perkara itu juga menyeret mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin. Mereka sudah terlebih dahulu divonis.

Kasus ini berawal pada Januari 2014, saat Ramlin bekerja sama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.Agus Sutedja ternyata tidak punya modal. Dia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri sebagai talangan. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN. 

Berita Terbaru