Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Tahu Kayu Berdokumen Palsu, 8 Sopir Truk Jadi Saksi

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 21 November 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Delapan sopir truk mengangkut kayu ilegal milik Nurdin dari Muara Teweh menuju Banjarmasin hanya dijadikan sebagai saksi. Pasalnya, mereka tidak mengetahui jika kayu itu menggunakan dokumen palsu yang dibuat tersangka Gazali.

"Kami tahunya ada dokumen., ya kami muat . Soal palsu atau tidaknya kami tidak tahu," ujar Junaidi, salah seorang sopir saat ditemui di Mapolda Kalteng, Kamis 21 November 2019.

"Kami terkejut pas kami ditahan dan dibawa ke Mapolda. Di situ kami baru tahu bahwa dokumennya palsu ," ujarnya. 

Junaidi mengatakan, jika bersama kawan-kawannya sesama sopir mengetahui sejak awal kayu tersebut berdokumen palsu, tentu tidak akan dimuat. 

"Kalau seandaianya kami tahu dari awal bahwa itu dokumennya tidak ada, pasti kami tolak untuk mengangkutnya," tambahnya. 

Sementara itu berkaitan dengan nasib para sopir tersebut, Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mengatakan hanya dijadikan sebagai saksi. 

"Untuk para sopir hanya saksi saja. Karena memang mereka sendiri juga tidak tahu bahwa dokumen yang dipegang itu palsu," ujar Manang. 

Penangkapan terhadap 8 truk kayu ilegal yang menggunakan dokumen palsu tersebut dilakukan di Jembatan Kahayan, Palangka Raya, Selasa 19 November 2019. (ARNOLDUS/B-11)

Berita Terbaru