Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Kuala Kapuas Disidang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 November 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka penertiban dan penegakkan peraturan, pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas disidang di tempat.

Sidang di tempat itu dilakukan terkait Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dilakukan bersama Satpol PP Kapuas, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Negeri, dan Bank Kalteng.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kabid Penegakkan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan pihaknya saat patroli telah menjaring empat orang yang diketahui merokok di area rumah sakit, sehingga dilakukan penindakan.

"Iya, kemarin ada empat yang terjaring dan langsung dilakukan sidang di tempat. Karena merokok di area rumah sakit itu termasuk KTR," ucap Ricky, Kamis, 21 November 2019.

"Keempat orang itu dikenai sanksi tindak pidana ringan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang KTR itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan sanksi akibat pelanggaran Perda ini ada sanksi sesuai ketentuan yang mengatur di dalamnya, sehingga dilakukan sidang langsung.

"Untuk sanksinya itu bisa tiga hari kurungan atau denda maksimal satu juta rupiah," sebutnya.

Berkaitan keempat orang tersebut pihaknya menyerahkan kepada proses sidang di tempat tersebut, terkait sanksi yang akan diberikan.

"Tentu kami berharap ini jadi perhatian kita semua agar tidak merokok di KTR," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru