Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Saksi di Perkara Ayahnya, Terdakwa Pengeroyokan Coba Berbohong

  • Oleh Naco
  • 21 November 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  ES alias Dew kembali jalani sidang. Jaksa Dewi Khartika menghadirkan saksi Lucky Prasetyo, anak terdakwa OS, Kamis, 21 November 2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol, OS berupaya berbohong dan menyangkal kalau ayahnya terlibat pertikaian itu. "Saya yang pertama memukul," kata OS.

Namun sebaliknya keterangan Lucky justru Dew yang menganiaya satpam perusahaan Taufik Rahman alias Kris. Keterangan Lucky tidak dibantah oleh Dew.

Selain memukul, Dew juga orang yang mengajak pelaku lainnya menganiaya korban. Hingga Oby dan Lucky juga ikut menganiaya korban.

"Kamu ini mau bohong. Bapak kamu saja mengakui," tegas hakim, membuat OS terdiam.

Perbuatan Dew Cs itu dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makin Group).

Penganiayaan itu berawal saat terdakwa OS, Lucky (berkas terpisah), pelaku anak bersama ES alias Dew dan tiga pelaku DPO lainnya mengeroyok korban Taufik Rahman alias Kris yang didahului penganiayaan yang dilakukan OS.

OS mencekik dan memukul korban. Kemudian ia menyuruh pelaku anak yang merupakan adiknya menjemput ayahnya ES. Kemudian mereka datang menghampiri korban, lalu ES menganiaya korban. Korban dipukul oleh terdakwa dan pelaku lainnya

Akibat kejadian itu korban mengalami luka. Korban melaporkan perbuatan para pelaku itu. Oby Cs sempat kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.

ES merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, yang juga bermukim di Jalan Pramuka Gang Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sementara itu Dew mengaku menganiaya korban lantaran kesal. Bahkan ia menganggap dirinya sengaja dipancing untuk melakukan penganiayaan karena persoalan lahan antara dirinya dengan perusahaan.

Namun demikian Dew mengaku salah atas perbuatannya itu/ Stal terkait ia pernah kabur, terdakwa menyangklanya. "Saya tidak kabur saat itu ada urusan," tandasnya. (NACO/m)

Terdakwa OS dan LP saat jadi saksi terdakwa ES alias Dew di Pengadilan Negeri Sampit.

Berita Terbaru