Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Penganiaya Satpam Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 November 2019 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiayaan, OS alias Oby dan LP dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa Dewi Khartika. Keduanya menganiaya seorang satpam, Taufik Rahman alias Kris hingga terluka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dewi dalam tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 21 November 2019.

Jaksa menjelaskan, keduanya terlibat dalam penganiayaan itu pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makim Group).

Penganiayaan itu berawal saat OS, LP, dan seorang anak, Edwin Saprin alias Dewin (berkas terpisah) dan 3 pelaku DPO lainnya mengeroyok korban.

OS orang yang mencekik dan memukul korban, kemudian ia menyuruh adiknya yang di bawah umur menjemput ayahnya Dewin. Kemudian mereka datang menghampiri korban dan menganiaya lagi. Kepala korban dipukul para pelaku.

Akibat kejadian itu korban alami luka dan melaporkannya ke polisi. OS Cs sempat kabur namun akhirnya berhasil diamankan.

OS dan LP merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru