Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi dari BPMDes Gunung Mas Dinilai Ngawur

  • 21 November 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saksi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Gunung Mas yang dihadirkan terkait kasus korupsi di Desa Bereng Jun dinilai ngawur saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 21 November 2019.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Mahfudin, jaksa penuntut umum mengahdirkan 3 saksi BPMDes untuk bersaksi adanya tindak pidana korupsi pembangunan gedung di Desa Bereng Jun dengan terdakwa Kepala Desa Andreas dan kontraktor Rika.

Namun setelah menjalani proses sidang, penasihat hukum terdakwa mengaku keberatan.

Menurutnya keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan apa yang tercantum di BAP.

Mahdianor, penasihat hukum dari terdakwa mengatakan saksi dari BPMDes hanya berwenang sebagai verifikasi dan pembinaan bagi kades.

Namun keterangan yang mereka berikan hany sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat.

"Kesaksian mereka itu ngawur dan tidak mengerti dan memahami. Dalam hal ini mereka memberikan kesaksian sesuai LHP inspektorat. Namun dalam LHP tidak termuat adanya kerugian negara dan memproses secara hukum," ujarnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Agus Yuliana tidak sependapat dengan pernyataan tersebut.

Menurutnya saksi sudah memberikan keterangan jelas sesuai tupoksinya sebagai verifikator.

"Saya tidak sependapat. Menurut saya apa yang mereka sampaikan itu sudah relevan. Karena pembangunan itu menggunakan dana desa yang membutuhkan verifikasi terkait kelengkapan dan sebagainya. Jadi tidak benar jika keterangan mereka itu ngawur," jelasnya.

Berita Terbaru