Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PT Sari Bumi Terancam 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 November 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RB, karyawan proyek bangunan PT Sari Bumi terancam hukuman 15 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada rekannya Slamet.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata jaksa Pintar Simbolon, Kamis 21 November 2019.

Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan. Dia menyesali atas apa yang sudah dilakukan. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Dalam fakta sidang di Pengadilan Negeri Sampit itu terurai perbuatan itu dilakukan terdakwa Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi kejadian di perumahan karyawan PT WNL, Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Saat itu terdakwa sambil menepuk dadanya meledek korban.

Melihat itu korban tidak menghiraukan. Korban tidak kesal, sehingga terdakwa yang malah emosi dan pergi ke pondok mengambil badik.

Dia membawa senjata tajam menuju korban dan mengarahkannya hingga tangan korban terluka.

Penusukan itu dilakukan karena terdakwa tidak mengerti dengan bahasa korban setiap mereka berkumpul. (NACO/B-6)

Berita Terbaru