Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Tebang Pilih Kasus Korupsi Desa Bereng Jun

  • 21 November 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi pembangunan di Desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas dengan terdakwa Andreas dan Rika.

Dugaan ini diungkapkan penasehat hukum terdakwa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 21 November 2019.

Mahdianor, penasehat hukum terdakwa mengaku jika dalam kasus ini yang seharusnya bertanggung jawab adalah ketua tim pengelola kegiatan (TPK) dan sekretaris desa (Sekdes).

Mereka sudah melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa yang saat itu dijabat Andreas.

Dia mengatakan dengan pemalsuan itu mereka bisa melakukan pencairan dana desa. Tapi ternyata yang disalahgunakan hingga akhirnya orang lain yang menjadi kambing hitamnya.

"Yang jelas bersalah adalah Ketua TPK dan Sekdes yang memalsukan tanda tangan kades untuk pencairan dana desa. Tapi kenapa mereka justru dibiarkan bebas," tanyanya.

Dia menegaskan kepada jaksa atau penegak hukum lainnya untuk bisa menangkap TPK atau sekdes yang menurutnya bersalah.

Karena menurutnya TPK maupun sekdes terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan ini.

"Yang melakukan kontrak tanda tangan adalah ketua TPK, tapi kenapa kades yang ditangkap saya minta penegak hukum bisa menangkap dan memeriksa mereka. Jangan seperti ini, terkesan tebang pilih," tegasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru