Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Rutan Tamiang Layang Tewas Bunuh Diri Merupakan Terpidana Laka Lantas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 21 November 2019 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Plh Kepala Rumah Tahanan Tamiang Layang, Simanjuntak mengungkap korban SU (33) yang ditemukan tewas bunuh diri di kamar 8 Wisma Punai Rutan merupakan warga binaan terpidana kasus laka lantas.

"Korban divonis satu tahun satu bulan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya. Korban menjadi warga binaan Rutan Tamiang Layang sejak Juli 2019.

Pada daftar identitas tahanan ditulis korban sudah kawin dan beralamat di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Barito Timur Ipda Siswanto yang memimpin olah TKP mengatakan korban diduga tewas karena bunuh diri.

Namun pihak kepolisian masih akan menyelidiki alat yang digunakan korban untuk bunuh diri.

"Kami masih memintakan visum dari rumah sakit, nanti dari pihak rumah sakit yang akan menjelaskan penyebab kematiannya.  Penyebab awalnya dan sumber alatnya belum tahu, nanti kita akan minta keterangan dari saksi," paparnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru