Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Kebakaran Lahan 2 Korporasi akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 22 November 2019 - 08:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus kebakaran lahan di Kalteng yang menimpa dua korporasi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ya setelah melalui berbagai macam proses akhirnya kita sudah menetapkan PT PGK dan PT SBSM sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan," ujar Kasubdit Tipiditer Polda Kalteng AKBP Manang, Jumat 22 November 2019.

"Kasus dua korporasi yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini diperkirakan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng," tambahnya.

Berkaitan dengan status tersangka, Manang menjelaskan yang ditetapkan sebagai tersangka dan yang bertanggung jawab dalam kasus ini ialah pihak managerial atau karyawan dari perusahaan.

"Yang kita jadikan tersangka dan yang bertanggung jawab itu estate managernya atau orang yang bertanggung jawab dengan keberadaan lahan terbakar tersebut," ujarnya.

"Untuk PT PGK inisialnya A sedangkan PT GBSM inisialnya H," tutupnya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru