Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Korporasi Lahannya Terbakar Belum Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Kalteng

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 22 November 2019 - 08:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Kalteng masih memiliki tunggakan satu korporasi yang juga terlibat kasus kebakaran lahan.

"Untuk korporasi yang terlibat kasus kebakaran lahan itu ada tiga. Duanya sudah jadi tersangka dan mau dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan yang satunya masih dalam proses penyidikan," ujar Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti, Jumat 22 November 2019.

"Yang masih dalam proses penyidikan ini yaitu PT KSS yang berada di iwilayah Kapuas," ujarnya.

Manang mengatakan penetapan tersangka dan pelimpahan kasus yang menimpa korporasi terkait karhutla pada prinsipnya melalui proses yang panjang dengan berbagai ketentuan berlaku.

"Untuk bisa sampai ketahap selanjutnya ya ada mekanisme yang harus kita lalui termasuk mendatangkan ahli, uji lab dan lain sebagainya," ujarnya.

Manang mengakui dan optimis bahwa dalam waktu dekat ini proses terhadap PT KSS akan segera berakhir dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Mudah-mudahan dan kita doakan semoga prosesnya berjalan lancar sehingga kita semua dapat mengetahui hasilnya seperti apa nantinya,"jelasnya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru