Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Korporasi Tersangka Karhutka Hanya Lahan Terbakar Disegel

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 22 November 2019 - 10:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berarti seluruh operasional dari dua perusahaan terhenti. Aktivitas dari perusahaan tetap dilakukan di luar dari lokasi lahan yang terbakar.

"Untuk lahan yang terbakar tentunya sudah disegel. Tetapi bukan semua lokasi perusahaan," ujar Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti, Jumat 22 November 2019.

Dari 3 perusahaan yang terlibat kasus karhutla dan kasusnya ditangani oleh Polda Kalteng, luas lahan terbakarnya sangat beragam dan tidak sama.

"Ada yang 70 hektare, ada yang 130 hektare dan ada pula yang 200 hingga 300 hektare," ujarnya.

"Total keseluruhan dari tiga perusahaan tersebut jumlah lahan terbakarnya bisa sampai dengan 500 hektar. Hanya itu yang kita segel atau diberi police line," ujarnya.

Manang mengatakan semoga dengan hukuman yang diberikan terhadap tiga perusahaan ini nanti akan memberikan efek jerah bagi siapapun untuk tidak membakar lahan dan selalu menjaga lahannya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru