Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Demo Hong Kong, Bocah 12 Tahun Dihukum

  • Oleh Inilah.com
  • 22 November 2019 - 11:12 WIB

INILAHCOM, Hong Kong - Bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi orang termuda yang dihukum terkait protes anti-pemerintah Hong Kong, demikian laporan media setempat.

Anak itu, yang tidak bisa disebutkan namanya, ditangkap saat sedang berangkat ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada Oktober 2019.

Demikian laporan BBC, Jumat 22 November 2019. Dia mengaku melakukan tindakan kriminal berupa pengrusakan fasilitas umum, seperti membuat coretan slogan di kantor polisi dan stasiun metro.

Dia akan menjalani hukuman pada bulan depan. Sejauh ini ada lebih dari 5.000 orang yang sudah ditangkap semenjak protes digelar pada Juni 2019.

Sebagian dari pengunjukrasa anti-pemerintah adalah anak-anak, yang berusia antara 12 dan 15 tahun. Namun ini adalah pertama kalinya salah satu dari mereka menjalani proses dakwaan.

Jaksa penuntut mengatakan kepada majelis hakim bahwa seorang polisi berpakaian preman melihat anak itu membuat tulisan "polisi kejam" dan "bebaskan HK" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober.

Polisi itu kemudian mengikuti si bocah pulang ke rumahnya dan menunggu di luar sepanjang malam, demikian laporan South China Morning Post. Ketika anak itu berangkat sekolah pada pukul 07.00 keesokan paginya, petugas mencegatnya dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Di sana, aparat menemukan cat hitam. Pengacara bocah itu, Jacqueline Lam, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ditahan semalam di kantor polisi setelah penangkapannya, yang merupakan "pelajaran penting" baginya.

"Saya meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan," katanya. "Lagipula, usianya baru 12 tahun." (Inilah.com)

Berita Terbaru