Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Narkoba, 2 Pekan Kemudian Ditangkap Simpan Sabu dan Hasil Penjualan

  • Oleh Naco
  • 22 November 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ma alias Am (46) membeli sabu. Lalu dua pekan kemudian diamankan. Dari dia diamankan tiga paket sabu dan uang hasil penjualan.

"Sabu itu saya beli dengan teman saya namanya Rosjek," kata tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 22 November 2019.

Kepada jaksa, ia mengaku diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat 2,68 gram yang disimpan dalam dua bungkus kotak rokok serta barang bukti lain seperti timbangan digital, tiga pipet kaca, ponsel dan uang Rp 5 juta.

Kepada jaksa tersangka menyebutkan sabu itu mau dijual lagi. Sementara itu uang tersebut merupakan hasil penjualan sebelumnya.

Tersangka membeli sabu pada 25 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di muara Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu hingga akhirnya ditangkap.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru