Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Pikap Baru Beli Seruduk Minibus Tewaskan Penumpang

  • Oleh Naco
  • 22 November 2019 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suri (47), tersangka kasus laka lantas mengaku mobil pikap yang digunakannya terlibat kecelakaan maut yang menewaskan Rahmah. Mobil itu baru beberapa bulan dibeli.

"Saat itu saya habis beli ikan di Sampit. Mau dibawa ke Palangka Raya, karena oleng ban pecah, pikap saya mnghantam mobil Avansa itu," kata pria yang tinggal di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.

Menurut tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat 22 November 2019, kecelakaan itu terjadi Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga.

Saat itu tersangka mengendarai mobil pikap DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil minibus Toyota Avansa KH 1490 FE yang dikemudikan Yakup.

Tersangka datang dari arah Sampit menuju Palangka Raya, sementara mobil yang ditumpangi korban dari arah berlawanan.

Saat di lokasi kejadian tersangka tidak bisa lagi mengendalikan kendaraannya. Lalu menghantam bagian tengah mobil Yakup hingga ke bagian depannya. Usai menabrak mobil Yakup terpental sementara itu pikap tersangka masuk ke parit.

Korban tewas dilokasi kejadian hingga akhirnya warga asal Banjarmasin, Kalsel itu jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk santunan ada diberi Rp 5 juta ke korban oleh istri saya," tukas tersangka kepada Jaksa Dewi Khartika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru