Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Penggelapan, Atasan dan Bawahan Dituntut Berbeda

  • Oleh Naco
  • 22 November 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan, MKR (35) dan MU alias Muh (35), yang merupakan atasan bawahan dituntut berbeda.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol itu, jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa Muhdin selama 3,5 tahun, sedangkan terdakwa Kholik, 2,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Rahmi Amalia, Jumat, 22 November 2019.

Dalam kasus ini, MKR dan Miuh menggelapkan uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit sebesar Rp76.350.000. Itu dilakukan keduanya sejak 29 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019.

MKR merupakan supervisor marketing, sementara Muh merupakan atasan MKR. Saat itu dilakukan penagihan ke Toko Said mebel Jalan Lintas Trans Kalimantan RT 14 Desa Anjir, Kabupaten Pulang Pisau, yang melakukan penerimaan uang dari Said selama tiga tahap.

Setelah menerima pembayaran itu, harusnya uang tagihan disetorkan melalui kasir atau cara transfer ke rekening perusahaan.

Oleh keduanya itu tidak dilakukan, hingga Muh, warga Palangka Raya, dan MKR, warga Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru