Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Stafsus Millenial Digaji Rp51 Juta, Ini Kata Istana

  • Oleh Inilah.com
  • 23 November 2019 - 08:02 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Pasca pengangkatan 7 staf khsusus dari kaum millenial, muncul polemik gaji para pembantu Presiden Jokowi tersebut. Dalam mengemban tugas, mereka berhak menerima gaji Rp 51 juta.

Menanggapi itu, istana pun angkat bicara. "Ya kan mereka bekerja 1 x 24 jam. Jadi nggak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2019.

Fadjroel yang juga menjadi Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi itu menambahkan, para stafsus bertugas memberikan masukan kepada Presiden selama 24 jam penuh tanpa harus bertemu sang Presiden.

"Itu sama dengan kami 7 stafsus yang lain. Jadi kami tidak bekerja setengah-setengah, kami bekerja 1 x 24 jam," ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, para stafsus juga mempunyai asisten. "Mereka tetep bekerja di sini kan dibantu oleh asisten, jadi setiap hari mereka bisa ada di sini dan setiap hari juga asistennya akan selalu memantau pekerjaannya," tandasnya.

Diketahui, gaji stafsus Presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk stafsus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Hak keuangan terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. (Inilah.com)

Berita Terbaru