Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paman Hamili Keponakan Mendekam Dipenjara 9 Tahun

  • Oleh Naco
  • 25 November 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suh alias Har mendekam dipenjara selama 9 tahun penjara. Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Senin, 25 November 2019 atas kasus asusila yang menjeratnya.

"Atas vonis itu tadi setelah koordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima begitu pula dengan jaksa," kata Penasihat Hukum terdakwa, Agung Adisetiyono.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal  64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena menghamili keponakannya yang masih berumur 14 tahun. Sementara sidang lalu terdakwa dituntut 10 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Har dianggap bersalah melakukan asusila kepada pelajar itu sejak 2015 hingga November 2018 atau sejak korban duduk dibangku SD sampai duduk di bangku SMP di kediaman terdakwa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebulan korban disetubuhi 2-3 kali. Akibat perbuatan itu korban hamil dan kini sudah melahirkan anak hasil hubungan terlarang itu.

Bahkan akibat kejadian itu selain trauma berat korban yang merupakan anak broken home itu kini harus putus sekolah lantaran harus merawat anaknya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru