Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Remaja Pelaku Penganiayaan Terima Divonis 2 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 November 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lima anak yang terjerat kasus penganiayaan menerima setelah divonis dua bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Sebelumnya mereka dituntut menjalani pembinaan selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya. 

"Anak menerima atas vonis itu, orang tuanya juga berharap demikian, biar lebih dekat dan orang tuanya bisa menjenguk anaknya kalau di Lapas Sampit sini," kata Agung Adisetiyono, penasehat hukum anak, Senin 25 November 2019.

Dalam putusannya hakim sependapat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 56 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Didiek Prasetyo Utumo.

Dari lima anak ini, dua anak di antaranya berumur 16 tahun dan tiga lainnya berumur 17 tahun. Sedangkan tiga tersangka dewasa Supriadi alias Supri (22), Andi (18) dan Dul Badrih (22) masih mendekam di Polda Kalteng. Sementara korbannya remaja 17 tahun dan18 tahun.

Dalam kasus ini korban 17 tahun alami luka dibibir setelah dipukul sekali dan korban RK dianiaya, di pukul di bagian pipi dan dadanya pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Penganiayaan itu dilakukan setelah adanya ajakan dari Supri, karena korban dituduh menganiaya adiknya. Korban mereka datangi saat sedang di barak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru