Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik dan Pengeruk Galian C Ilegal Berkelit Saat Berikan Keterangan

  • Oleh Naco
  • 25 November 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YH dan Her berkelit saat memberikan keterangannya pada sidang kasus galian C ilegal, Senin 25 November 2019. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno itu keduanya sempat menyangkal menjual galian C itu.

Namun saat dikejar dengan pertanyaan mereka akhirnya mengaku menjual galian C itu. "Nah itu harus ada izin tadi," tegas hakim dalam sidang itu.

Keduanya mengaku tidak menyesal. Karena lagi-lagi mereka berkeyakinan apa yang mereka lakukan tidak salah. Membuat majelis hakim geleng-geleng kepala.

Keduanya diamankan pada Minggu, 1 September 2019 sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu itu melakukan penambangan di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Sampit.

Her saat itu di pondok, sementara itu YH mengoperasikan excavator. Pasir dijual keduanya dengan harga per retnya Rp150 ribu, sementara tanah urug Rp100 ribu per retnya.

Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan excavator. Usai memberikan keterangan sidang keduanya usai dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru