Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Todong Tetangga dengan Senapan Angin, Pria Ini Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 November 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa AS alias An terancam 10 bulan penjara karena menodongkan senapan angin ke arah depan rumah tetangga bernama Hendra.

"Menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Dewi Khartika, Senin, 25 November 2019.

Perbuatan terdakwa dilakukannya pada 20 Juli 2019 malam di Jalan Ir H Juanda 28 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. 

Terdakwa teriak-teriak marah dengan korban, hingga korban, istri dan anaknya yang tinggal disamping rumah terdakwa bangun. Mendengar terdakwa marah-marah dan menyebut namanya, korban memanggil yang bersangkutan.

Korban juga menanyakan penyebabnya hingga terdakwa makin emosi mengancam dan membawa senapan itu dan menembakkannya ke depan pintu rumah korban.

Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dibawah pengaruh minuman keras jenis arak. Korban yang ketakutan akhirnya melaporkan terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru