Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 November 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Janda sabu Risna Listiana alias Isna (29) dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Senin 25 November 2019.

Atas vonis tersebut baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Selain pidana pokok terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim dalam amar putusan.

Tuntutan jaksa kepadanya selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, atas kepemilikan 5,5 gram sabu.

Isna diamankan saat turun dari mobil Honda Brio KH 1420 FD yang digunakannya. Saat ia mau masuk ke barak yang ditempatinya Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hingga petugas menggeledah terdakwa dan baraknya yang kemudian turut diamankan sabu sepaket dan sebundel plastik klip dengan total berat sabu 5,5 gram.

Sabu yang ditemukan dari tasnya itu baru diambil dari Rudi di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Rencananya sabu itu akan dijual kepada rekannya. Sepaket sabu akan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. Pengakuannya sudah 2 kali beli sabu dengan Rudi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru