Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Bakso Divonis 1 Tahun Penjara

  • 25 November 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - CI, penjual bakso, dituntut hukuman pidana penjara oleh majelis hakim diketuai Alfon dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 25 November 2019.

Dalam sidang ini majelis hakim memvonis terdakwa secara sah bersalah melakukan pengalihan kredit tanpa persetujuan dari PT OTO Multiartha selaku pemberi kredit dengan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan penjara," ujar Alfon membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun dengan pasal yang sama.

Terdakwa CI melakukan kredit mobil pada Oktober 2017 kepada PT OTO Multiartha dengan mengatas namakan dirinya sendiri.

Namun mobil Toyota Yaris diberikan kepada temannya bernama Apri dengan perjanjian bahwa Apri akan membayar tagihan kredit tiap bulan.

Namun Apri tidak menepati janjinya untuk membayarkan angsuran kredit hingga 3 bulan. PT Oto Multiartha yang mengalami kerugian Rp 245 juta melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib hingga akhirnya menjalani proses hukum di persidangan. Ia divonis bersalah dan harus mendekam di penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru