Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Desa di Katingan Batal Gelar Pilkades Serentak Hari Ini

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 November 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 2 desa di wilayah Kabupaten Katingan batal menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak, Senin, 25 November 2019.

Seyogyanya pilkades serentak di Kabupaten Katingan ini diikuti sebanyak 76 desa tersebar di 13 wilayah kecamatan yang ada.

Namun kemudian 2 dari 76 desa dinyatakan batal menggelar pilkades serentak hari ini.

Kedua desa itu, yakni Desa Tumbang Tae Kecamatan Marikit dan Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya.

Bupati Katingan, Sakariyas usai melantik 5 pejabat mengakui jika pemilihan kepala desa serentak di daerahnya hari ini diikuti 74 desa. "Ada dua yang tidak bisa ikut pilkades hari ini," ujarnya.

Bupati menuturkan, di Desa Tumbang Kajamai Kecamatan Bukit Raya misalnya, ada calon yang menurut panitia tidak memenuhi syarat kemudian yang bersangkutan keberatan dan mengajukan ke PTUN.

"Jadi sementara proses, pilkades di Desa Tumbang Kajamai ini ditunda dulu," katanya.

Sedangkan yang di Desa Tumbang Tae Kecamatan Maikit itu ada dua calon. Namun pada pendaftaran pertama satu dari dua calon gugur karena tidak memenuhi sarat, kemudian panitia pilkades membuka pendaftaran baru.

"Nah pada pendaftaran yang kedua ini hanya satu calon yang mendaftar. Karena hanya satu calon menurut aturan tidak bisa dilaksanakan pilkades sebab minimal harus ada dua calon," ujarnya.

Bupati Sakariyas berharap dengan adanya pikades serentak ini bisa berjalan aman, lancar dan tertip. (ABDUL GOFUR/B-2).

Berita Terbaru