Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Ponsel Pemuda Ini Masuk Penjara

  • 25 November 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – AY, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019, hanya karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit ponsel.

Dalam persidangan yang dimpimpin majelis hakim diketuai Jimmy Rai Ie, terdakwa mengaku dirinya melakukan pencurian tersebut pada Agustus 2019 lalu di tempat parkir Rumah Makan Semarang yang terletak di Jalan Yos Surdarso, Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Ia mengaku melakukan tindak pidana pencurian itu secara spontan. Karena pada saat kejadian ia melihat ada satu unit ponsel tertinggal di dasbor di salah satu sepeda motor milik korban Ningsi yang terparkir di parkiran rumah makan tersebut.

“Saya spontan saja yang mulia. Saat itu saya melihat ada ponsel tertinggal. Karena kondisi sepi, dan tidak ada yang mengawasi jadi saya ambil ponsel itu,” ujar Ardi saat persidangan.

Ia pun mengakui jika dia baru sekali ini melakukan pencurian hingga tertangkap dan harus menjalani proses hukum. Ia pun berulang kali mengungkapkan penyesalannya kepada majelis hakim dalam persidangan.

“Saya baru sekali ini, Yang Mulia. Saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya dengan menyesal.

Karena perbuatannya tersebut, terdakwa AY pun harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru