Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Berdasarkan Forum di Sosial Media

  • 25 November 2019 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus tindak pidana jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa AS, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019. Dalam persidangan terungkap jika tersebut terungkap jika penangkapan terdakwa berawal dari forum di media sosial.

Saksi dari kepolisian, Sihaloho mengatakan, jika mereka mereka mengungkap kasus itu berawal forum jual beli di media sosial.

Kepada majelis hakim yang diketuai Alfon, Saksi mengatakan pihakya dari Polsek Bukit Batu diminta untuk mendampingi Ditreskrimsus Polda Kalteng saat penggerebekan di kediaman terdakwa Jalan Tjilik Riwut Km 33 pada Juni 2019 lalu.

Pada forum jual beli yang berada di media sosial, polisi mengetahui adanya penjualan satwa dilindungi yang dilakukan terdakwa.

“Kami mengetahui dari pihak ditkrimsus, terkait adanya penjualan satwa ini melalui forum jual beli di media sosial,” ujar Sihaloho.

Dia mengatakan, jika dari hasil penggeledahan ditemukan dua satwa yang dilindungi yakni Kucing Kuwuk dan Nuri Kelam. Dan BKSDA Provinsi Kalteng menyatakan, dua hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

“Saat itu yang menghubungi pihak Ditkrimsus Polda menghubungi BKSDA melalui telepon. Dan dikonfirmasi jika satwa itu dilindungi, jadi kami langsung mengamankan,” pungkasnya.

Persidangan terdakwa AS akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru