Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penjualan Satwa Dilindungi Merasa Dijebak

  • 25 November 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdadkwa kasus penjualan satwa dilindungi, AS, merasa dijebak. Hal itu diungkapkan Pujo Purnomo, kuasa hukum terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019.

Pujon mengatakan, jika berdasarkan BAP yang diterima kejadian berawal saat terdakwa mendapat pesanan pembelian Kucing Kuwuk dari seseorang bernama EP, yang menurutnya salah satu anggota kepolisian di Polda Kalimantan Tengah.

Terdakwa yang menyanggupi permintaan EP tersebut, kemudian mencari jenis kucing yang diminta dengan memposting soal jual beli satwa di forum media sosial. Setelah menemukan satwa yang dimaksud, terdakwa kemudian kembali menghubungi Eprian untuk memberitahu jika pesanannya sudah siap.

“Awalnya terdakwa dan EP saling kontak melalui pesan singkat untuk memesan kucing itu. Kemudian terdakwa memposting di forum jual beli dan menemukan kucing itu, lalu menghubungi lagi EP jika kucingnya sudah ada. Tapi malah terdakwa ini ditangkap,” ujarnya.

Pihaknya kemudian meminta majelis hakim menghadirkan EP dalam persidangan untuk mengetahui motif dalam kasus ini. Pasalnya EP, yang dimaksud kuasa hukum terdakwa ini tidak ada keterangannya sebagai saksi di dalam BAP.

“Jadi kami merasa terdakwa dijebak. Makanya kami minta kepada majelis agar EP itu dihadirkan dalam persidangan. Bukan masalah terlarang atau tidak, klien kami melakukan itu atas permintaan EP yang juga anggota polda yang juga dijelaskan saksi hadir saat penggerebekan,” tegasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru