Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Kepala Desa di Sukamara Tersangka Perdagangan Orang Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 25 November 2019 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum kepala desa di Sukamara, NSP yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara. Dia ditangkap lantaran memekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke.

"Untuk sementara oknum kades NSP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalteng,
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin 25 November 2019.

"Nanti keputusannya seperti apa, tentu menjadi kewenangan majelis
hakim di pengadilan berdasarkan fakta persidangan," tambahnya.

Hendra menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus ini. Semoga bisa cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan 
untuk selanjutnya disidangkan," ujarnya.

NSP merupakan oknum kades salah satu desa di Sukamara. Dia juga pemilik
tempat karaoke dan memekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru