Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Juga Amankan Pemilik Karaoke di Palangka Raya dan Muncikari Prostitusi Online

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 25 November 2019 - 23:40 WIB

BORNEONEWS,Palangka Raya - Sebuah tempat karoke Pita Sari di Jalan Eka Sandehan, kompleks lokalisasi, KM 12, Kota Palangka Raya juga pekerjanakan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, petugas Polda Kalteng mengamankan PN selaku pemilik tempat karoke dan korban yang masih berusia 14 tahun.

Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan mengatakan saat diamankan, korban melayani tamunya sambil menikmati minuman keras jenis bir.

Selain mengamankan anak di bawah umur tersebut, polisi juga mengamankan PN yang diduga muncikari dengan memerdagangkan RMY di kompleks esek-esek tersebut.

"Keduanya kita bawa ke Mapolda Kalteng dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hendra.

Dari hasil pengembangan sementara, PN menggunakan modus dengan mencari pekerja untik tempat karokenya sebagai pemandu lagu.

Selain itu, polisi turut mengamankan, DN, yang diduga muncikrasi prostitusi online di salah satu hotel Palangka Raya, Jumat 22 November 2019.

Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta ini memperdagangkan beberapa korban untuk memuaskan nafsu birahi lelaki hidung belang di kamar nomor 138 dan 140.

Hendra Rochawan mengatakan, polisi turut mengamankan dua korban yang dijual dalam bisnis tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat ada prostitusi online di Hotel Dandang Tingang, maka kami menindaklanjuti dan ternyata benar tersangka sebagai muncikarinya. Ada 2 orang lainnya sebagai korban,” kata Hendra.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang jutaan rupiah dan juga ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya.

“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang sebesar Rp 1,5 juta, dan ponsel yang diduga digunakan untuk menjajakan PSK,” ujar Hendra.

Berita Terbaru