Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi juga Tangkap Warga Suka Maju Kedapatan Olah Kayu Tanpa Izin

  • Oleh Magang 2
  • 26 November 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Mardan (39), warga Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aktivitas pengolahan kayu tanpa dilengkapi izin yang sah.

 

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU  Wahyu S Budiarjo mengatakan, penangkapan tersangka Mardan, bermul pada Jumat, 22 November 2019, anggota Polres Seruyan menggelar penyidikan terkait Operasi Wanalaga.

 

Saat anggota kepolisian, berada di sekitar  Desa Suka Maju, kecamatan  Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, sektar pukul 14.00 wib, anggota menemukan  tersangka sedang melakukan pengelolahan kayu berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 unit mesin serkel.

 

“Setelah dilakukan pengecekan tersangka Mardan, tidak dapat menunjukan dokumen tentang ijin pengolahan kayu ini, dan anggota langsung mengamankan beserta barang bukti di Mapolres Seruyan, guna proses lebih lanjut,” jelasnya, Selasa, 26 November 2019.

 

Ditangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin  pengolahan kayu dan kayu hasil olah berbagai jenis dan ukuran sebanyak 3 meter kubik.

 

Kepada tersangka, di kenakan pasal 87 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf L Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (MAGANG 2)  

Berita Terbaru