Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Amankan Truk Bermuatan  Meranti

  • Oleh Magang 2
  • 26 November 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan kembali mengamankan dua tersangka yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa izin menggunakan dump truk.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU  Wahyu S Budiarjo, menuturkan penangkapan tersangka Mardian (44) dan M Kusim (32) keduanya beralamat di Desa Tanjung Hara, kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

“Minggu, 24 November 2019, sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Polsek Seruyan Tengah, mendapat informasi ada 1 dump truk warna kuning sedang mengangkut kayu olahan,” kata Wahyu S Budiarjo, Selasa, 26 November 2019.

Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Seruyan Tengah,  melakukan pengintaian di sekitar jalan poros Rantau Pulut arah keluar menuju Amin Jaya, kemudian sekitar pukul 20.15 wib, satu unit Dump truck warna kuning tersebut melintas di lokasi.

“Anggota langsung bergerak memberhentikan truk, mengecek muatan dan melakukan interogasi terhadap sopir dan didapati mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 7 meter kubik, tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka, bersama barang bukti 1 unit dump truck KH 8121 LM, 1 STNK dump truk atas nama pemilik  PT. Mitra Sejahtera Nusantara  dan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak 7 meter kubik,  telah diamankan di Mapolres Seruyan.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (MAGANG 2/B-2)

 

Berita Terbaru