Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tenggelamnya Iswahyudi di Dermaga Pelangsian

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 November 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotim tetapkan 1 tersangka dalam kasus tenggelamnya Iswahyudi di Sungai Mentaya, tepatnya di Dermaga Pelangsian, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Yang kemarin kami amankan sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korban tenggelam hingga ditemukan meninggal dunia," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriadi, Selasa, 26 November 2019.

Pria berinisial IP tersebut ditetapkan tersangka, karena dirinya dianggap yang mendorong korban hingga jatuh ke sungai dan ditemukan tewas. Hal itu ditunjukan dari keterangan sejumlah saksi-saksi, yang ada di lapangan.

Sementara, dari data yang dihimpun Borneonews.co.id, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 23 November 2019 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang nongkrong di Dermaga Pelangsian bersama pacarnya. Tiba-tiba datang IP minta rokok.

Dirinyapun tidak bisa memberikan karena memang tidak merokok. Setelah itu IP menghidupkan korek api gas di depan wajah korban. Sehingga langsung ditiupnya hingga mati.

Ternyata hal itu membuat tersangka tidak terima, dan langsung mendorong korban hingga jatuh ke Sungai Mentaya. Jasad korban baru ditemukan pada Senin, 25 November 2019 agi, dalm keadaan mengapung, sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian.

"Tersangka diancam dengan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang Wiwin. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru