Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara akibat Penggelembungan Dana di Dinas Pendidikan Kalteng Capai Rp 5,2 Miliar

  • 26 November 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kerugian negara akibat kasus korupsi penggelembuangan dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan Kalteng 2014 mencapai Rp 5,2 miliar.

Asisten Pidana Umum (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Adi Santoso, melalui Kasi Penuntutan Rabani mengatakan, penganggaran atas dana konsumsi dan akomodasi tersebut mencapai Rp 16 miliar.

"Pagu anggarannya Rp 16 miliar. Dari penghitungan BPK ditemukan adanya penggelembungan senilai Rp 5,2 miliar," ujar Rabani, Selasa, 26 November 2019.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengerahkan 11 hingga 15 jaksa dalam menangani kasus ini. Mengingat jumlah tersangka yang tercantum dalam SPDP mencapai 19 orang.

"Kami akan menempatkan 11 sampai 15 jaksa untuk menangani kasus ini. Karena kalau dilihat juga jumlah tersangkanya cukup banyak sampai 19 orang," tambahnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi dana konsumsi dan akomodasi tahun 2014 ini, juga ikut menyeret nama mantan Kadisdik Damber Liwan sebagai salah satu tersangka. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru