Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tarif Retribusi Jasa Usaha Harus Perhatikan Kondisi dan Kemampuan Masyarakat

  • Oleh Ramadani
  • 26 November 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Penetapan tarif retribusi jasa usaha hendaknya harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat dengan kualitas pelayanan dari pemerintah daerah.

Juru bicara fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Barito Utara, Hasrat mengatakan, pihaknya menghargai upaya dari pemerintah daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), antara lain melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) retribusi jasa usaha ini.

Selain itu, kami sependapat bahwa pajak darah dan retribusi daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 /2009. Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, Pemkab Barito Utara telah menyusun Perda Nomor 9/2011 tentang retribusi jasa usaha yang mengamanatkan adanya peninjauan tarif retribusi  paling lama tiga tahun sekali.

“Namun perda iniharus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat dengan mengedapankan kualitas  pelayanan,” terangnya, Selasa 26 November 2019.

Disampaikannya, dalam UU nomor 28 tahun 2009 mendefinisiakn retribusi jasa usaha adalah retribusi atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.

Prinsip tersebut, kata ketua fraksi ARKS ini, meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan dan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, contohnya retribusi rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga.

Dia mengharapkan, perda ini memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha. “Namun hal ini tentu saja harus berimbang antara kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dengan pengenaan retribusi tersebut, jangan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasannya,” jelasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru