Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Sudah 6 Bulan Bisnis Sabu

  • Oleh Naco
  • 26 November 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa HN alias Her mengungkapkan sudah enam bulan menggeluti bisnis narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan pun sudah dibagi dan siap diedarkan.

"Saya beli paketan seharga Rp 500 ribu, lalu saya mau jual. Tapi saya bagi lagi," kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Datminto Hutasoit, Selasa, 26 November 2019.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lesa RT 11 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Dari penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 1, 48 gram. Selain sabu turut diamankan uang dari saku celana sebelah kanan sebanyak Rp 1.590.000 dan dompet yang berisi uang sebesar Rp 400.000.

"Kalau yang Rp 400.000 itu hasil penjualan sabu. Sementara Rp 1.590.000 uang hasil penjualan tanah," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho.

Untuk membuktikan tidak semua uang sabu. Rencana pekan mendatang terdakwa akan mengajukan saksi meringankan yakni kerabatnya, yang tahu uang hasil penjualan tanah itu.  

Selain sabu turut diamankan barang bukti 27 lembar plastik klip bekas tempat menyimpan sabu yang ditemukan di bawah rumah, 2 sedotan, 1 sendok sabu.

Terdakwa membeli sabu dengan harga per paketnya sebesar Rp 500.000. Rencananya sabu itu akan dijual lagi dan sebagian digunakan sendiri.

Sabu yang dibagi menjadi beberapa paket yang akan dijual dengan harga bervariasi itu dibelinya dari rekannya bernama Ely. (NACO/B-11)

Berita Terbaru