Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Akan Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kalteng

  • 26 November 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akan menelusuri aset dari 19 orang tersangka kasus korupsi dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng di tahun 2014.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso, melalui Kasi Penuntutan Rabani mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk membayar kerugian negara akibat penggelembuangan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka.

Ia menambahkan, penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik dari Kejati Kalteng tersebut dilakukan sebelum akhirnya pengumpulan berkas tahap I dan tahap II hingga berlanjut ke persidangan.

"Sementara ini kami akan menelusuri aset yang berhubungan. Karena siapa yang akan membayar kerugian negara ini. Baru setelahnya akan dilanjutkan ke tahap I dan tahap II," ujar Rabani, Selasa, 26 November 2019.

Ia menambahkan, penyidik menemukan adanya dua kontrak dalam penganggaran yang sebenarnya bisa dijadikan satu kontrak saja. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp 16 miliar.

"Jadi penyidik menemukan adanya dua kontrak, yang sebetulnya bisa dijadikan satu kontrak saja. Sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar itu," tandasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru