Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan akan Ajukan Praperadilan

  • 26 November 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah, Antonius berencana mengajukan praperadilan.

Antonius Kristiano mengatakan jika praperadilan tersebut akan diajukan kliennya, yakni 6 orang tersangka. Seperti Benon, Efriandi Lomba, Suryati, Heri, Musane, dan Limice Kitin.

Menurutnya pengajuan pra peradilan tersebut perlu dilakukan. Sebab, pihaknya menilai ada norma yang dilanggar para penyidik.

"Kami merasa ada norma yang dilanggar penyidik. Seharusnya saat penetapan tersangka itu didampingi kuasa hukum. Kami baru ikut mendampingi saat dilakukan pemeriksaan," kata Antonius, Selasa, 26 November 2019.

Dia menambahkan jika kasus korupsi yang diungkap penyidik merupakan informasi dari masyarakat. Menurutnya hal tersebut haruslah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), karena merupakan delik aduan.

"Sesuai dengan MoU maka penyidik harus berkoordinasi dengan APIP, karena kalau pengaduan masyarakat harus ada koordinasi dengan APIP. Kalau APIP menyatakan ada kerugian negara, baru penyidikan bisa dimulai," tandasnya.

Kasus korupsi mark up dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng tahun 2014 disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 16 miliar. Kasus tersebut turut menyeret mantan Kadisdik, Damber Liwan sebagai tersangka. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru