Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Gubernur Riau Terpidana Korupsi Dapat Grasi dari Jokowi

  • Oleh Inilah.com
  • 26 November 2019 - 23:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi.

Pemberian grasi terhadap terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa, 26 November 2019.

Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.

Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

(INILAH.COM)

Berita Terbaru