Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ini Diamankan di Lahan Parkir Hotel Muara Teweh

  • Oleh Ramadani
  • 27 November 2019 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan salah satu pengedar sabu di areal parkir disebuah hotel di Muara Teweh, Senin 25 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Diduga pengedar ini telah menjual sabu kepada pelanggan. Tersangka bernama Tatang Deni Permana alias Tatang (30) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adhy Heriyanto, Rabu 27 November 2019 mengungkapkan jika tersangka memang menjadi incaran polisi, karena sering melakukan peredaran sabu di kota Muara Teweh.

Dia mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor sering menjual sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di parkiran motor Hotel Armani, Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh.

"Saat petugas melakukan pengeledahan terhadap badan terlapor, namun petugas tidak menemukan benda yang mencurigakan," ujarnya.

Selanjutnya pelaku di giring ke rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh. Di rumah ini petugas menemukan alat hisap dan benda yang berbentuk kristal bening.

Petugas juga melakukan penggeledahan ke sebuah barak yang ditempati tersangka di Jalan Panti Ajar 1 dan petugas menemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu.

Petugas juga mengamankan 3 alat hisap sabu, 1 telepon seluler merek Iphone tipe 6S warna hitam, mancis warna merah merek fortis, 1 kompor pembakar sabu terbuat dari manchis warna orange, 1 timbangan digital merek scale warna hitam, 1 botol berisi alkohol 95 peraen, 1 lembar aluminium foil, 1 buah dompet yang berisi benda berbentuk kristal putih dan 1 buah plastik klip kecil berisi benda berbentuk kristal putih.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 122 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru