Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Penebangan Hutan Ilegal Ditangkap Anggota Polres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 November 2019 - 10:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total enam tersangka kayu ilegal yang ditangkap anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam Operasi Wanalaga yang digelar 25 hari sejak 1 - 25 November 2019.

Dalam pers rilis yang digelar di lapangan voli, Rabu 27 November 2019 Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting menyampaikan 6 tersangka tersebut tiga orang sebagai pelaku penebangan hutan dan 3 lainnya sebagai pelaku pengolahan kayu ilegal.

"Tiga pelaku penebangan hutan illegal yaitu FN (37 tahun), AN (36) dan DI (24). Semuanya warga Kecamatan Kumai. Sedangkan pelaku pengolahan kayu ilegal adalah SI (41) warga Kelurahan Mendawai, AI (41) dan SH (36) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan," jelasnya.

Penangkapan ini berawal saat tim Operasi Wanalaga Polres Kobar mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging yang berada di kawasan yang berstatus hutan produksi (HP) di Desa Sulung, Kecamatan Arsel 1 November 2019.

"Setelah anggota menangkap ketiga pelaku penebangan hutan ilegal, maka dilakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan 3 pelaku ini, tim kemudian bergerak dan penangkap 3 pelaku lainnya yang berprofesi sebagai pengolahan kayu illegal," jelasnya.

Dari lokasi pengolahan kayu tersebut, tim mengamankan ratusan kubik kayu jenis ramin dan bebagai jenis lainnya.

"Rinciannya yaitu 50 batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 17, 14 m³. 78 batang meranti dengan volume 8,62 m³ serta 22 kayu campuran dengan volume 2,43 m³," jelasnya.

Kapolres menjelaskan pemilik usaha kayu ilegal masih dalam pencarian dan diterbitkan daftar pencarian orang.

"Para tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru