Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngakunya untuk Dipakai, Beli Sabu Tiap Bulan

  • Oleh Naco
  • 27 November 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Juh alias Jo (45) mengaku menyimpan sabu untuk digunakan sendiri. Bahkan dia membeli sabu secara rutin dalam sebulan.

"Dalam sebulan saya beli 4-5 kali," tegasnya, Rabu 27 November 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 3 September 2019 sekitar jam 18.00 di Jalan Hasan Mansyur Nomor 041 RT 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Berawal saat anggota Satreskoba Polres Kotim melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal sabu, dua sendok sabu, pipet kaca yang masih terdapat kerak sabu, bong, dan lima bekas plastik klip kecil dan ponsel.

Tersangka membeli sabu dari Ejon. Dalam sebulan tersangka membeli sabu dari Ejon kurang lebih ada 4-5 kali, tersangka membelinya dari harga Rp 200 000 sampai dengan harga Rp 400.000.

Terdakwa mendapatkan sabu pada Minggu 1 September 2019. Tersangka merasa badan lemas dan kurang semangat, dan mau kerja terasa malas akhirnya sekitar jam 19.30 WIB.

Tersangka mendatangi Ejon membeli sepaket sabu seharga Rp 400 ribu. Sesampai di rumah tersangka menggunakan sabu. Sisanya disimpanya namun tidak berapa lama tersangka diamankan pihak kepolisian.

Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru