Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMDes Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Daftar Kewenangan Desa 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 November 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa. 

"Sosialisasi ini diikuti seluruh kepala desa di Kotim dan 7 camat yang hadir," ujar Sekda Kotim Halikinnor, Rabu, 27 November 2019. 

Sosialisasi tersebut sangat penting dilaksanakan, agar desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang dapat diatur dan diurus oleh desa. 

Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul dan adat istiadat desa. 

"Setelah sosialisasi ini, saya harap kepala desa segera berkoordinasi dengan BPD, agar segera melakukan musyawarah desa, untuk memilih kewenangan yang sesuai dengan kondisi di desa," kata Halikinnor. 

Dirinya juga berharap agar pemerintah desa dapat menetapkan peraturan desa terkait kewenangan desa. Yang terpenting sesuai dengan ketentuan. Dan upayakan koordianasikan lebih dulu ke busti melalui camat atau SOPD yang menangani pemerintahan desa. 

"Saya harap dan sesuai dengan perbup tersebut, pemerintah desa haru menetapkan peraturan desa 1 tahun setelah perbup ditetapkan. Sehingga saya harap tahun depan semua desan sudah memiliki peraturan desa masing-masing," harap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru