Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektorat Barito Timur: Tidak Masuk Kerja 46 Hari ASN Dipecat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 27 November 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang -  Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 46 hari terancam dipecat dari pekerjaannya, demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Francisco MB Martins Diaz di kantornya, Rabu, 27 November 2019.

"Biasanya pegawai yang tidak disiplin atau sering tidak turun ke kantor akan diberi teguran lisan hingga tiga kali, jika masih tetap melanggar disiplin maka akan diberi teguran tertulis sampai tiga kali," kata Diaz.

Lanjutnya, jika yang bersangkutan tetap melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja hingga akumulasi 46 hari dalam satu tahun maka ASN tersebut dapat diproses untuk pemecatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010, ada beberapa tingkatan sanksi atau hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN.

"Seperti tadi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa penudaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat sampai pada sanksi berat berupa pemecatan," imbuh Diaz.

Dia menegaskan bahwa kewenangan pemecatan ASN yang tidak disiplin ada di tangan Bupati, sedangkan Inspektorat Kabupaten hanya melakukan pengawasan, pembinaan maupun pemeriksaan khusus jika ditugaskan Bupati dan melaporkan kembali hasilnya kepada Bupati.

"Tahun ini ada sekitar 3 sampai 4 yang sampai pada pemeriksaan khusus dan hasilnya sudah kami serahkan ke Bupati, tindakan selanjutnya kewenangan Bupati," pungkas Diaz. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru